Force Majeure, Jurus Ampuh Lolos dari Kontrak yang Merugikan?
data-sourcepos="3:1-3:635">harmonikita.com – Dalam dunia bisnis yang dinamis dan terkadang penuh gejolak, force majeure menjadi sebuah istilah penting yang perlu dipahami, terutama dalam konteks kontrak bisnis. Force majeure, atau yang sering disebut sebagai keadaan kahar, merujuk pada situasi di luar kendali dan prediksi manusia yang dapat menggagalkan pelaksanaan kewajiban dalam sebuah perjanjian. Lantas, kapan sebenarnya kita bisa mengklaim force majeure dalam kontrak bisnis? Artikel ini akan membahas tuntas seluk-beluk force majeure, mulai dari definisi, dasar hukum, hingga contoh penerapannya, dengan bahasa yang mudah dipahami dan relevan dengan konteks saat ini.
Memahami Konsep Force Majeure
Secara sederhana, force majeure adalah peristiwa luar biasa yang terjadi di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau mengendalikannya. Peristiwa ini secara signifikan menghalangi salah satu pihak dalam kontrak untuk memenuhi kewajibannya. Contoh klasik dari force majeure meliputi bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, letusan gunung berapi, serta peristiwa-peristiwa lain seperti perang, kerusuhan, pemogokan massal, dan bahkan pandemi global.
Istilah “force majeure” sendiri berasal dari bahasa Prancis yang berarti “kekuatan yang lebih besar”. Dalam konteks hukum Indonesia, konsep ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1244 dan 1245. Pasal 1244 menyebutkan bahwa debitur (pihak yang berutang) wajib mengganti biaya, kerugian, dan bunga jika tidak dapat membuktikan bahwa tidak terlaksananya perikatan disebabkan oleh hal yang tak terduga. Sementara Pasal 1245 menyatakan bahwa tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga jika debitur terhalang memenuhi kewajiban karena keadaan memaksa atau kejadian kebetulan.
Kriteria Peristiwa Force Majeure
Tidak semua kejadian yang menghambat pelaksanaan kontrak dapat dikategorikan sebagai force majeure. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa dapat diklasifikasikan sebagai keadaan kahar:
- Tidak Terduga: Peristiwa tersebut harus di luar perkiraan dan tidak dapat diantisipasi sebelumnya pada saat kontrak ditandatangani.
- Di Luar Kendali: Peristiwa tersebut berada di luar kendali pihak yang terdampak dan tidak dapat dicegah dengan upaya yang wajar.
- Menghalangi Pemenuhan Kewajiban: Peristiwa tersebut secara langsung dan signifikan menghalangi pihak yang terdampak untuk memenuhi kewajibannya dalam kontrak.
Sebagai contoh, keterlambatan pengiriman barang karena macet parah di jalan raya umumnya tidak dapat dikategorikan sebagai force majeure, karena kemacetan lalu lintas merupakan hal yang relatif umum dan dapat diantisipasi. Namun, jika terjadi penutupan jalan total akibat bencana alam yang tidak terduga, barulah hal tersebut berpotensi menjadi force majeure.
Klausul Force Majeure dalam Kontrak
Penting untuk dicatat bahwa keberadaan klausul force majeure dalam kontrak sangatlah taktik-jitu-bisnis-2025-adaptasi-dan-menang-di-era-digital/">krusial. Klausul ini secara spesifik mengatur hak dan kewajiban para pihak jika terjadi keadaan kahar. Biasanya, klausul tersebut mencantumkan daftar peristiwa yang dianggap sebagai force majeure, prosedur pemberitahuan, serta konsekuensi yang timbul akibat terjadinya force majeure.
Tanpa adanya klausul force majeure yang jelas, penentuan apakah suatu peristiwa termasuk force majeure atau tidak akan menjadi lebih rumit dan berpotensi menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu, dalam menyusun kontrak bisnis, sangat disarankan untuk memasukkan klausul force majeure yang komprehensif dan disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan risiko yang mungkin terjadi.