Bagaimana Menentukan Kepemilikan Properti dalam Pernikahan?
|

Bagaimana Menentukan Kepemilikan Properti dalam Pernikahan?

harmonikita.com – Menentukan kepemilikan properti dalam pernikahan seringkali menjadi topik yang sensitif namun krusial untuk dibahas, terutama bagi pasangan muda yang baru membangun rumah tangga. Memahami hak dan kewajiban terkait aset yang diperoleh selama pernikahan dapat menghindarkan potensi perselisihan di kemudian hari. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai aspek penentuan kepemilikan properti dalam pernikahan di Indonesia, dengan bahasa yang santai dan mudah dipahami.

Memahami Dasar Hukum Kepemilikan Properti dalam Pernikahan di Indonesia

Di Indonesia, hukum perkawinan mengatur secara jelas mengenai kepemilikan harta dalam perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya menjadi landasan utama. Pada dasarnya, terdapat dua jenis harta dalam perkawinan:

  • Harta Bawaan: Harta yang telah dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum melangsungkan pernikahan. Kecuali ada perjanjian pranikah yang mengatur lain, harta bawaan tetap menjadi hak milik masing-masing pihak.
  • Harta Bersama (Harta Gono-gini): Harta yang diperoleh selama masa perkawinan, baik atas usaha sendiri-sendiri maupun bersama. Harta ini secara otomatis menjadi milik bersama suami dan istri.
Baca Juga :  Gak Minum Kopi, Tapi Tetap Melek? Ini Rahasianya!

Bagaimana Status Kepemilikan Properti Ditentukan?

Penentuan status kepemilikan properti dalam pernikahan tidak selalu sesederhana membagi dua setiap aset yang diperoleh setelah menikah. Beberapa faktor memengaruhi status kepemilikan, antara lain:

1. Ada atau Tidaknya Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement memiliki peran yang sangat signifikan dalam menentukan bagaimana harta dalam perkawinan akan dipisahkan atau dikelola. Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan memberikan kebebasan kepada calon suami dan istri untuk membuat perjanjian tertulis sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini dapat mengatur pemisahan harta bawaan dan harta yang akan diperoleh selama perkawinan.

Penting untuk dicatat: Perjanjian pranikah harus dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh notaris. Jika tidak ada perjanjian pranikah, maka secara hukum berlaku sistem harta bersama.

Baca Juga :  Perbedaan Kasbon, Gaji di Muka, dan Pinjaman Online

2. Bukti Kepemilikan yang Sah

Bukti kepemilikan yang sah atas suatu properti, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau akta jual beli, menjadi acuan penting dalam menentukan siapa pemilik properti tersebut. Meskipun suatu properti dibeli selama pernikahan, jika bukti kepemilikannya hanya atas nama salah satu pihak, hal ini dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda, terutama jika tidak ada perjanjian pranikah.

Tips: Sebaiknya, setiap aset berharga yang diperoleh selama pernikahan dicatatkan atas nama kedua belah pihak sebagai suami dan istri untuk memperkuat statusnya sebagai harta bersama.

3. Sumber Dana Pembelian Properti

Asal-usul dana yang digunakan untuk membeli properti juga dapat menjadi pertimbangan. Jika properti dibeli menggunakan dana pribadi salah satu pihak (yang merupakan harta bawaan), meskipun dibeli selama pernikahan, statusnya bisa diperdebatkan jika tidak ada perjanjian pranikah yang jelas. Namun, jika dana tersebut bercampur dengan dana yang diperoleh selama pernikahan, maka properti tersebut cenderung dianggap sebagai harta bersama.

Baca Juga :  Diam dalam Pernikahan? Ini Bahaya yang Harus Kamu Tahu!

4. Putusan Pengadilan dalam Kasus Perceraian

Dalam kasus perceraian, jika tidak ada kesepakatan mengenai pembagian harta bersama, pengadilan akan memutuskan bagaimana harta tersebut dibagi. Umumnya, harta bersama akan dibagi dua secara adil antara mantan suami dan istri. Namun, pengadilan juga dapat mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kontribusi masing-masing pihak dalam perkawinan dan kebutuhan anak.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *